Thahara (kebersihan atau kesucian) lahiriyah dan batiniyah adalah sesuatu yang amat di penyingkan dalam ajaran agama islam.firman Allah Swt.:”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan yang suka menyucikan diri.”(QS. Al-Baqarah [2]:222).
Sabda Nabi Saw.,”Kebersihan adalah setengah bagian keimanan.(HR Muslim dan Tirmidzih).sabda beliau pula,”Sesungguhnya Allah adalah maha baik lagi menyukai kebaikan.Dia adalah maha bersih lagi menyukai kebersihan.Dia adalah maha dermawan lagi menyukai kedermawanan.maka bersihkanlah halaman rumah-rumah kalian,dan jangan menyerupai kaum yahudi.”(HR Tirmidzi).
Dalam istilah fiqih (ilmu yang membicarakan tentang hokum-hukum islam),Thahara meliputi dua bagian:yaitu thahara lahiriyah dan thahara hukmiyah.
1.Thahara lahiriyah, atau yang disebut suci dari najis;meliputi kebersihan tubuh,pakaian dan tempat shalat dari segala sesuatu yang najis;yakni yang di anggap kotor oleh agama (tentang zat-zat najis,akan di uraikan kemudian).
2.Thahara hukmiyah, atau yang disebut suci dari hadast meliputi wudhu dan mandi wajib.Hadast kecil ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh shalat,thawaf dan sebagainya,sebelum berwudhu.sedangkan hadast besar (janabat)ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabakan ia ia tidak boleh sahalat,membaca al-qura’an dan sebagainya,sebelum ia mandi.Ketentuan –ketentuan tentang hadast kecil dan hadast besar akan di uraikan secara lebih rinci.
Macam –macam Air dan pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dari najis dan bersuci dari hadast adalah air bersih.untuk mengetahui apa saja yang di maksud dengan air bersih,di bawah ini akan di uraikan lebih lanjut.
1. Air yang suci dan menyucikan. yaitu air yang masih asli dan belum berubah arnanya,baunya dan rasanya.contoh air hujan,air laut,air sumur,air danau dan sebagainya.semua air tersebut adalah suci dan mensucikan.suci,karena boleh diminum;dan mensucikan,karena boleh digunakan untuk berwudhu,mandi wajib atau menyucikan kembali sesuatu yang telah tersentuh najis.
2. Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Yaitu air bersih yang telah bercampur dengan suatu zat yang suci,sedemikian rupa sehingga warna atau baunya atau rasanya sudah tidak dapat lagi disebut air biasa (air mutlak dalam istilah fiqih).Contohnya:air teh,air kopi,air gula,dan sebagainya.Air seperti itu,walaupun suci (boleh diminum) namun tidak menyucikan.Yakni tidak sah di gunakan untuk wudhu atau mandi wajib,karena telah mengalami perubahan cukup besar dalam warna atau bau atau rasanya.
Dikecualikan dari ini,perubahan yang terjadi atas air yang di sebabkan oleh sesuatu yang memang tidak terpisahkan darinya,misalnya,perubahan warna,bau,dan rasa pada air yang lama tergenang,atau mengalir di antara batu belerang,atau karena ikan-ikan di dalamnya,atau sesuatu yang sulit di cegah,seperti daun-daun yang berjatuhan dari pohon –pohon sekitar air tersebut.air seperti ini,walaupun telah mengalami perubahan,namun masih tetap di anggap suci dan menyucikan.
Termasuk juga dalam kategori air yang suci menyucikan,air yang dalam istilah ilmu fiqih di sebut air musta’mal.Air musta’mal adalah air sedikit bekas di pakai untuk bersuci (berwudhu atau mandi wajib).Air seperti ini masih tetap boleh digunakan lagi untuk bersuci,selama tidak mengalami perubahan dalam salah satu dari ketiga sifat utamanya (yakni warnanya,baunya dan rasanya).
3. Air yang tersentuh benda atau zat najis. air seperti ini,banyak ataupun sedikit,tetap dinilai sucu dan menyucikan selama tidak rusak salah satu dari ketiga sifatnya yang asli(yakni warna,bau dan rasanya).”
Beberapa Hal Lain Berkaitan Dengan Mandi Wajib
Beberapa hal yang sering di pertanyakan sekitar mandi wajib,antra lain sebagai berikut:
1. Seseorang yang telah melaksanakan mandi wajib,tidak perlu lagi berwudhu sesudahnya.Karena niat menghilangkan hadast besar di anggap sudah meliputi hadast kecil.
2. Cukup mandi satu akli saja,meliputi mandi janabat,mandi hari jum’at dan mandi hari raya,apabila ia meniatkan itu semua ketika memulai mandinya tersebut.(yakni tidak usah amndi brulang –ulang).
3. Dibolehkan bagi seorang pria,bermandi wajib dari air bekas mandi wajib wanitadan sebaliknya.dan di bolrhkan pula suami istri mandi dari satu bejana.
4. Tidak di benarkan mandi di tempat terbuka atau di tengah-tengah khalayak,kecuali dengan menutup aurat.
5. Dibolehkan menyeka air mandi atau air wudhu dengan handuk dan sebagainya,baik di kala musim panas atau dingin.
6. Tidak ada larangan atau seorang junub atau wanita yang sedang haid,memotong kuku,menghilangkan bulu atau rambut,keluar rumah dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar